Minggu, 27 Desember 2015

“MAKALAH JIHAD”

MAKALAH PAI 1
JIHAD

Disusun oleh :
Rinto Aditya / D1A141029

Perihal :
Untuk memenuhi tugas makalah PAI 1




FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
JURUSAN FARMASI
UNIVERSITAS AL-GHIFARI
BANDUNG
2015










BAB I

PENDAHULUAN



1.1  Latar belakang
Pemikiran yang lebih mengedepankan rasionalitas dalam menanggapi segala aspek kehidupan,telah menciptakan pemikiran baru yang beredar di masyarakat. Munculnya isu terorisme dengan berdasarkan pada landasan jihad yang diyakini oleh beberapa pihak, telah menciptakan paradigma baru yang timbul di dalam masyarakat saat ini. Masyarakat telah banyak yang mengartikan bahwa agama Islam dengan “Jihad”nya membawa perubahan pada sendi-sendi kehidupan umat Islam itu sendiri terutama di Negara Indonesia yang notabene di klaim sebagai negara panganut agama Islam terbesar di dunia.
Sebagaimana al-Quran dan Hadits yang dapat ditafsirkan dengan berbagai sudut pandang, maka jihad juga dapat ditafsirkan (sebagaimana al-Quran dan al-Hadits), tidak hanya oleh umat muslim semata namun juga  oleh umat  non-muslim. Melalui  makalah ini kami mencoba menjelaskan jihad menurut pandangan beberapa pihak, dengan harapan dapat memberikan sedikit pemahaman tentang jihad.


1.2  Rumusan masalah
1)        Pengertian, dasar hukum dan tujuan jihad.
2)        Macam-macam pelaksanaan jihad.
3)        Balasan bagi orang yang mati syahid


1.3  Tujuan
1)        Untuk mengetahui makna dari jihad
2)        Untuk lebih memahami hukum jihad.
3)        Untuk  mengetahui tujuan dari jihad.
4)        Untuk mengetahui macam-macam pelaksanaan jihad dalam Islam
5)        Untuk mengetahui balasan bagi orang yang berjihad.









BAB II
PEMBAHASAN



2.1  PENGERTIAN, DASAR HUKUM DAN TUJUAN JIHAD

1)        Pengertian jihad
Jihad adalah lafadz Islam yang digunakan dengan makna “perang”. Kata “Jihad” berasal dari kata kerja “Jaahada”, “yujaahidu”, mujaahadatan dan “jihad”; diambil dari kata “Juhdun” yang bermakna “pekerjaan keras dan berat”. Imam Ar-Raghib Al-Asfahaniy mengatakan, bahwa jihad adalah penumpahan seluruh kesanggupan untuk melawan musuh.

Dalam pemaknaan ini, jihad dapat dibagi menjadi 2 pengertian, yaitu:

Ø Jihad besar (al-jihad al-akbar)
Ini adalah perjuangan bathin secara terus-menerus dan penuh waspada melawan kejahilan dan kebodohan, hawa nafsu dan sifat-sifat tercela dari jiwa rendah yang menjauhkan manusia dari Allah. Ini adalah perjuangan hakiki melawan segenap musuh, kaum kafir dan kaum zalim dari dalam. Senjata yang digunakan dalam al-jihad al-akbar ini adalah mengingat Allah (dzikrullah).

Ø Jihad kecil (al-jihad al-shaghir)
Inilah perjuangan lahiriah melawan orang-orang kafir, orang-orang tak beriman dan orang-orang zalim.

2)        Kedudukan jihad
Sesungguhnya Jihad  fisabilillah merupaka sebuah kewajiban yang agung, sekaligus sebagai tiang penopang agama ini, sebagaimana yang telah di sabdakan Nabi Muhammad SAW :
“Pokok segala perkara adalah Islam. Tiangnya adalah Sholat. Dan puncaknya adalah Jihad di jalan Allah.”
Dan sungguh Allah telah memerintahkan perkara jihad ini dalam banyak ayat-Nya, bahkan menghasung serta mendorongnya. Demikian pula nabi kita Muhammad SAW, beliau memerintahkan Jihad, mendorongnya serta menghasungnya. Beliau jelaskan berbagai keutamaan serta mamfaat–mamfaatnya. Sampai-sampai sebagian ulama menghitungnya sebagai rukun ke enam dari rukun-rukun Islam, karena pentingnya perkara tersebut. Juga karena begitu banyaknya dalil-dalil yang datang tentang masalah ini baik dari ayat-ayat maupun hadits-hadits yang ada. Ini termasuk perkara yang tidak di ragukan lagi tentang persyariatannya dan telah di sepakati oleh para ilmu.
Masalah ini bahkan telah di susun dalam kitab-kitab hadits, Fiqih, dan tertuang dalam ucapan-ucapan ahli ilmu. Tetapi jihad itu memiliki Syarat-syarat dan batasan-batasan (aturan) yang mereka (ahlul ilmi) ambil dari Kitabullah serta sunnah Rosulullah karena jihad merupakan perkara teramat penting.

3)        Tujuan jihad
Sebagaimana kita ketahui bahwa jihad dilaksanakan karena memiliki beberapa tujuan yang harus dicapai. Secara teknis, ada dua macam jihad, yakni jihad tuntutan dan jihad perlawanan. Tujuan dari kedua macam jihad ini adalah:

Ø Meninggikan kalimatullah, menyampaikan agama-Nya, mengajak manusia kepada agama-Nya, serta mengeluarkan mereka dari kegelapan menuju cahaya yang terang benderang.  Allah berfirman:

وقتلوهم حتى لاتكون فتنة ويكون الدين لله

Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah…”(Al-Baqarah: 193)

Ø Menolong orang-orang yang teraniaya. Allah berfirman:

ومالكمل لاتقا تلون في سبيل الله والستضعفين من الرجال والنساء والولدان الذين يقولون ربنا اخرجنا من هذه القر ية الظا لم اهلها واجعل لنا من لدنك وليا واجعل لنامن لد نك نصيرا.

Mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah, baik laki-laki, wanita-wanita, maupun anak-anak yang semuanya berdoa, “ya Rabb kami, keluarkanlah kami dari negeri ini (Makkah) yang zhalim penduduknya dan berilah kami pelindung dari sisi Engkau dan berilah kami penolong dari sisi Engkau” (An-Nisa’:75)

Ø Menghadapi musuh, menjaga dan menegakkan Dinul Islam. Allah berfirman:

فمن اعتدى عليكم فاعتدواعليه بمثل مااعتدى عليكم واتقواالله واعلمواان الله مع المتقين

Karena itu, barangsiapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah beserta rang-orang yang beruat baik” (Al-Baqarah: 194)

4)        Hukum pelaksanaan jihad
Di dalam agama Islam jihad diwajibkan atas kaum muslimin dalam menghadapi tiga keadaan:
Pertama: Pada saat pasukan muslimin berhadap-hadapan dengan pasukan musuh di medan perang.
Kedua: Jika kafir menduduki negeri Islam, penduduknya wajib berperang melawan mereka.
Ketiga: Jika Imam (Khalifah) telah mengumumkan mobilisasi maka kaum muslimin wajib berperang bersama-sama Imam melawan musuh, sekalipun Imam tidak mengemukakan alasan-alasannya.

Jika kata “jihad” disebut dalam pengertian yang mutlak, maka yang dimaksud adalah jihad dengan tangan (kekuatan). Jihad dengan tangan ini bisa berhukum fardhu ‘ain, bisa juga fardhu kifayah. Kefardhuaanya menjadikan semua yang berkaitan dengannya berhukum fardhu. Latihan jihad itu fardhu, niat jihad itu fardhu dan semua usaha mempersiapkannya juga menjadi fardhu. Kefardhuan tersebut    dibebankan kepada seluruh kaum muslimin baik laki-laki maupun perempuan, individu maupun kelompok- dan kadar kefardhuannya pun bervariasi antara seseorang dengan yang lain.


2.2  MACAM-MACAM JIHAD
Dilihat dari jenis obyeknya, jihad itu terdiri dari empat tingkatan, yakni: jihad terhadap nafsu, jihad terhadap syaitan, jihad terhadap orang-orang kafir dan munafik serta jihad terhadap orang-orang yang berbuat zhalim, bid’ah serta munkar.

1)        Jihad terhadap nafsu
Jihad terhadap nafsu atau memerangi nafsu ini terdiri atas empat cara atau tahapan:

Ø Jihad dengan mempelajari ilmu dan petunjuk, yaitu mempelajari agama yang haq. Seseorang tidak akan dapat mencapai kejayaan, kebahagiaan di dunia dan akhirat melainkan dengan ilmu dan petunjuk. Apabila dia tidak mau mempelajari ilmu yang bermanfaat, maka dia akan celaka dunia dan akhirat

Ø Jihad dengan cara mengamalkan ilmu tersebut. Sebab, jika tidak diamalkan, ilmu tidak akan bermanfaat, bahkan mungkin mendatangkan madlarat.

Ø Jihad dengan cara berdakwah sesuai dengan ilmu yang diamalkan atau mengajarkan sesuatu (ilmu agama) kepada orang yang belum mempelajarinya. Jika tidak, ia termasuk orang-orang yang menyembunyikan apa yang diturunkan Allah. Maka ilmunya tidak bermanfaat dari siksa Allah swt.

Ø Jihad dengan cara bersabar atas segala kesulitan delam dakwah. Misalnya, sabar terhadap caci maki orang. Hal yang demikian sepenuhnya kita serahkan kepada Allah swt. Sebab, barang siapa yang berilmu dan mengamalkannya disertai dengan sabar, ia akan didoakan para malaikat.

Allah berfirman:

والعصر. ان الانسان لفي خسر. الاالذين امنواوعملواالصلحت وتوا صوابالحق وتواصواباالصبر

Artinya:
“Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman danmengerjakan ama saleh dan nasihat menasihati kebenaran dan nasihat menasisiahati supaya menetapi kesabaran” (QS. al-Ashr:1-3)

Apabila terpenuhi keempat tingkatan tersebut maka ia akan termasuk sebagai orang yang Rabbani. Maka, para Salafush Shalih bersepakat bahwa seseorang tidak dapat disebut sebagai seorang yang Rabbani sampai ia dapat mengetahui kebenaran, mengamalkannya dan mengajarkannya. Oleh karena itu orang yang berilmu, mengamalkannya dan mengajarkannya, maka ia akan disanjung di sisi para Malaikat-Nya.

2)        Jihad terhadap syaitan
Jihad terhadap syaitan ini terdiri atas dua cara, yaitu:

Ø Jihad dengan cara memerangi keraguan dalam iman dan segala bentuk syubhat, dilakukan setelah yakin.

Ø Jihad dengan cara memerangi hawa nafsu dan segala keinginan yang merusak, dilakukan setelah bersabar.

Sebagaimana firman Allah:

ليجزي الله الصدقين بصد قهم ويعذب المنفقين ان شاء اويتوب عليهم ان الله كان غفورارحيما

“Dan Kami jadikan di antara mereka itu pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami ketika mereka sabar. Dan adalah mereka meyakini ayat-ayat Kami” (As Sajdah: 24)

Allah mengabarkan bahwa kepemimpinan dalam agama hanya dapat diperoleh dengan sabar dan yakin. Sabar itu akan dapat menolak syahwat dan keinginan-keinginan yang merusak. Sedangkan yakin akan dapat menolak dari keraguan dan syubhat.

3)        Jihad terhadap orang-orang kafir dan munafik
Jihad ini mempunyai empat cara atau tahapan, yakni:
Ø Dengan hati
Ø Dengan lisan
Ø Dengan harta
Ø Dengan tangan (kekuatan atau kekerasan)

Jihad terhadap orang-orang kafir lebih tepat jika dilakukan dengan menggunakan kekuatan, sedangkan jiha terhadap orang-orang munafik lebih tepat dengan menggunakan lisan.

Allah Ta’ala berfirman :

يا يهاالنبي جا هد الكفا روالمنفقين واغلظ عليهم ومأوهم جهنم وبئس المصير

Wahai Nabi, berjihadlah (melawan) orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu, dan bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat mereka adalah Neraka Jahannam, dan itulah seburuk-buruk tempat kembali.” (At-Taubah: 73)

Jihad melawan orang-orang kafir dibagi menjadi 2 (dua):

Ø Jihadul Fat-h wath Thalab (jihad ofensif).
Jihad ini memerlukan terpenuhinya syarat-syarat syar’iyyah (syarat-syarat yang telah ditentukan oleh syari’at Islam), sebagai berikut:
Adanya seorang imam (pemimpin), ada daulah (negara), ada ar-Raayah (bendera jihad).

Ø Jihadud Difaa’ (jihad defensif, pembelaan terhadap sebuah negeri Muslim).
    Jihad ini hukumnya fardhu ‘ain atas seluruh penduduk negeri yang diserang oleh musuh (agresor). Jika penduduk negeri tersebut lemah, maka mereka harus dibantu oleh penduduk negeri tetangganya yang terdekat. Membela agama Allah merupakan salah satu faktor terpenting yang dapat mewujudkan kemenangan. Menegakkan Din ini bisa dilakukan melalui perkataan, perbuatan amal saleh ataupun berdakwah.

Firman Allah:

ولينصرن الله من ينصره ان الله لقوي عزيز. الذين ان مكنهم فى الارض اقامواالصلوة واتوالز كوةوامروا بالمعروف ونهوا عن المنكر ولله عا قبة الامور

Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa. (orang-orang yang menolong agama-Nya itu adalah) orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi, niscaya mereka mendirikan shalat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat ma’ruf dan mencegah dari perbuatan munkar; dan kepada Allah-lah kembali segala urusan” (Al-Hajj: 40-41)

4)        Jihad terhadap orang-orang zhalim, pelaku bid’ah dan kemunkaran, serta mereka yang memusuhi
Pada jihad ini terdapat tiga tingkatan:

Ø Dengan tangan apabila sanggup
Ø Apabila tidak sanggup maka dengan lisan.
Ø Apabila tidak sanggup maka dengan hati.

Sedangkan di dalam buku Jundullah, Tsafaqan wa Akhlaqan, disebutkan bahwa jihad itu ada lima macam, yakni: jihad dengan tangan, jihad dengan lisan, jihad dengan harta, jihad dengan pengajaran dan jihad dengan politik. Jihad dalam berbagai bentuknya itu merupakan jalan untuk melestarikan Islam, serta melangsungkan dan menegakkan kalimat-Nya.
Memberikan sifat kepada orang-orang yang menghidupkan jihad yang wajib -menurut ketentuan syari’at- dengan kata-kata terorisme adalah kesalahan yang besar, fitnah, tuduhan yang tidak benar dan kesalahan yang fatal serta kebodohan yang sangat.
Adapun melakukan kekacauan (anarki), menteror orang, melemparkan bom, bunuh diri dengan bom mobil, menakut-nakuti orang yang aman atau orang-orang yang dijaga keamanannya oleh negara, membunuh anak-anak, wanita dan orang tua dengan nama jihad dari agama ini adalah tidak benar, perbuatan ini menentang Allah ar-Rafiiq, Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kaum Mukminin. Mereka telah keluar dari jalannya ulama yang pemahaman ilmunya sangat mendalam.


2.3  BALASAN BAGI ORANG YANG MATI SYAHID

Mati Syahid, satu terminology yang saat ini sebagian masyarakat masih phobia. Mati syahid sering di asosiasikan dengan jihad atau mati berperang dalam Sabilillah. Lebih-lebih di era sekarang, sebagian oknum malah menyimpangkan makna jihad dan mati syahid dengan terorisme, kekerasan, pembunuhan, pengeboman dengan mengatasnamakan Islam.
Dalam Islam sendiri ternyata syahid tidak terbatas mati karena berperang membela Islam. Rasulullah SAW bahkan menegaskan, kalau syahid terbatas hanya pada peperangan maka akan sangat sedikit sekali umat islam yang mendapatkan pahala mati syahid. Sesuai tuntunan Rasulullah SAW, sebenarnya mati syahid meliputi  banyak hal, yaitu :

Ø Mati dalam keadaan sedang mengerjakan urusan agama Allah,seperti ; mengaji, nasehat, berhaji, mengurus shodaqoh/ zakat,dan urusan agama lainnya.

Ø Ibu- ibu muslim yang meninggalkan dunia saat melahirkan bayi.

Ø Mati karena penyakit.

Ø Mati tenggelam, kebakaran, dan tertimpa bencana atau kecelakaan.

Menurut hadist ibnu majah, Rasulullah SAW menjenguknya (seorang sahabat yang sedang sakit) maka salah seorang keluarganya berkata, “Sesungguhnya kami berharap bila kakek kami wafat nya syahid berperang dalam sabilillah”, Rasulullah SAW menjawab: Sesungguhnya mati syahidnya umatku jika begitu (mati dalam peperangan) niscaya sedikit sekali  (yang mati syahid), berperang dalam jalan Allah itu syahid, mati karena sakit itu syahid, wanita mati melahirkan itu syahid yakni hamil, tenggelam dan terbakar dan majnub yaitu mati sakit lambung itu mati syahid. Yang lebih menyenangkan adalah bahwa mati syahid ternyata biasa di minta dengan berdoa  kepada Allah. Jadi setiap muslim memiliki kesempatan untuk wafat dalam kondisi syahid tanpa harus berperang dalam medan pertempuran atau berbuat kekerasan.
Mati syahid adalah idaman setiap Muslim karena mati syahid memiliki keutamaan luar biasa. Dalam hadist Ibnu Majah Nomor 2798 disebutkan bahwa ketika seseorang mati syahid dua orang bidadari memeperebutkannya untuk membawa ke surge dengan membawa pakaian sutra yang indahnya mengalahkan dunia seisinya. Sayangnya hadis ini dhoif.

Dalam hadis lain yang Shohih disebutkan keutamaan orang mati syahid ada 6, yaitu:

Ø Langsung diampuni dosanya saat meninggal.

Ø Dia ditunjukkan tempatnya di Surga.

Ø Orang yang mati syahid diselamatkan dari siksa kubur.

Ø Dihias-hiasi perhiasan iman.

Ø Dinikahkan dengan bidadari yang cantik jelita.

Ø Diberi kewenangan menolong/mensyfaati 70 orang keluarga dan kerabatnya.

Al-Quran surat al-Imran 169, Allah berfirman bahwa: “orang yang mati syahid sebenarnya tidak mati, namun tetap hidup disisi Allah dan mendapatkan rizki yang berlimpah.
Sebagai pendukung ayat tersebut hadist Ibnu Majah no 2801 meriwayatkan bahwa orang yang mati syahid arwahya dijelmakan burung hijau yang sarangnya di gantung di Arsyhnya Allah. Burung itu setiap hari terbang mencari makan sesukanya di dalam surga. Masya Allah!









BAB  III
PENUTUP


3.1  Kesimpulan

1)        Jihad adalah berjuang dengan sungguh-sungguh  menurut syariat Islam. Jihad dilaksanakan untuk menjalankan misi utama manusia yaitu menegakkan agama Allah atau menjaga agama tetap tegak, dengan cara-cara yang sesuai dengan garis perjuangan para Rasul dan Al-quran.

2)        Sedangkan terorisme adalah serangan-serangan terkoordinasi yang bertujuan membangkitkan perasaan terror terhadap sekelompok masyarakat. Terorisme tidak bisa di kategorikan sebagai Jihad. Jihad dalam bentuk perang harus jelas pihak-pihak mana saja yang terlibat dalam peperangan, alasan perang tersebut di picu oleh kedzaliman kaum Quraisyi yang melanggar hak hidup kaum muslimin.

3)        Islam selalu mengajak orang kepada perdamaian dan kerukunan. Islam tidak pernah mengijinkan seseorang untuk memerangi siapapun yang tidak bersalah. Namun dalam kondisi dimana umat islam di perangi, maka Islam pun mengenal peperangan melawan kebatilan dengan melakukan kontak senjata dengan syarat harus ada dakwah kepada mereka terlebih dahulu baik dengan lisan maupun tulisan.














DAFTAR PUSTAKA


Amin, Ahmad. 1993. Islam dari Masa ke Masa. Bandung: Rosdakarya

Amstrong, Amatullah. 2001. Khazanah Istilah Sufi: Kunci Memasuki Dunia Tasawuf, Bandung: Mizan

Said Hawwa. 1999. Membina Angkatan Mujtahid, Studi Analisis atas Konsep Dakwah Hasan Al-Banna dalam Risalah Ta’lim. Solo: Intermedia

Said bin Ali Al Qahthani. 1994. Dakwah Islam Dakwah Bijak, Jakarta: Gema Insani Press


Tidak ada komentar:

Posting Komentar